Top
  /     /   Kabar Seni Rupa IKJ

Pengumuman Libur & Cuti Bersama IKJ dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Tahun 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Institut Kesenian Jakarta (IKJ) mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 –sesuai hasil sidang isbat dalam penetapan awal Syawal 1445 Hijriah– dan menentukan Cuti Bersama IKJ (lihat gb./tabel/jadwal).

Sebarkan :
Daftar